Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru

Download Aplikasi ” SINAR (SIM Nasional Presisi)” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. (

Persyaratan utama
    • Usia: Minimal 17 tahun untuk SIM A dan C. Usia minimal lebih tinggi untuk SIM B1 (20 tahun) dan B2 (21 tahun).
    • Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan masih berlaku. Untuk Warga Negara Asing, diperlukan dokumen keimigrasian.
    • Sertifikat Mengemudi: Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelumnya.
  • Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran. Jika mendaftar secara daring (online), melampirkan bukti pendaftaran online. Untuk pendaftaran langsung, bisa datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). 
 
Tes dan ujian
  • Tes Kesehatan:
    • Jasmani: Pemeriksaan kondisi fisik, penglihatan, pendengaran, dan refleks.
    • Rohani: Tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, pengendalian emosi, dan respons motorik.
  • Ujian: Lulus ujian teori dan ujian praktik mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan. 
 
Dokumen dan biaya
  • Surat Keterangan Sehat: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau klinik yang terdaftar di sistem.
  • Biaya: Melampirkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.
  • Lain-lain: Melakukan perekaman biometrik (sidik jari dan tanda tangan digital). 

Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

  3. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

SP2HP Online merupakan salah satu terobosan dalam Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. , sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website   sp2hp.bareskrim.polri.go.id   sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik / penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.

Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam proses penanganan perkara, sehingga semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan dalam EMP.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SEKSI PENGAWASAN

Seksi Pengawasan (Siwas) di tingkat Polres memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri. Siwas berfungsi sebagai unit yang mengawasi kinerja internal polisi serta memastikan bahwa anggota Polri beroperasi sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab utama Seksi Pengawasan (Siwas) di Polres:

 

Tugas dan Tanggung Jawab Seksi Pengawasan (Siwas) Polres:

Pengawasan terhadap Kinerja Anggota Polri:

 

Siwas bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap kinerja anggota Polri di tingkat Polres. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari, disiplin, serta pelaporan terkait dengan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur​

.

Penyelidikan Kasus Pelanggaran Internal:

 

Siwas juga menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran disiplin. Mereka melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran oleh anggota dan memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara adil​

.

Evaluasi Kinerja dan Disiplin:

 

Siwas memiliki tugas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota Polri secara berkala. Ini termasuk penilaian terhadap tindakan anggota, sikap mereka terhadap masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan internal dan undang-undang yang berlaku​

.

Menyelenggarakan Sidang Kode Etik dan Disiplin:

 

Seksi Pengawasan juga menyelenggarakan sidang kode etik dan disiplin untuk menilai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Jika ada dugaan pelanggaran berat, Siwas dapat mengajukan kasus tersebut ke sidang disiplin untuk diambil keputusan lebih lanjut​

.

Penyuluhan tentang Etika dan Disiplin kepada Anggota Polri:

 

Siwas mengadakan penyuluhan terkait etika profesi dan disiplin kepada anggota Polri. Ini bertujuan untuk mengedukasi anggota tentang pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan citra Polri di mata masyarakat​

.

Mengkoordinasikan Penanganan Kasus Pelanggaran:

 

Siwas bekerja sama dengan unit lain, seperti Seksi Propam, untuk memastikan bahwa penanganan kasus pelanggaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka berperan dalam memastikan proses penyelidikan dan hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Polri sesuai dengan ketentuan​

.

Pelaporan dan Dokumentasi Kasus Pelanggaran:

 

Siwas juga bertanggung jawab dalam membuat laporan dan mendokumentasikan setiap pelanggaran yang terjadi dalam Polres. Laporan ini nantinya digunakan untuk evaluasi internal dan sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan lebih lanjut​

.

Secara keseluruhan, Seksi Pengawasan (Siwas) di Polres memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan, etika, dan disiplin yang berlaku.

PROPAM POLRI

Propam merupakan salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang menanggungjawabi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.

Propam memiliki tugas umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Selain itu Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri tiga wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos.

Biro Paminal berfungsi mengamankan lingkungan internal organisasi Polri, Biro Wabprof memiliki fungsi pertanggungjawaban profesi, sedangkan Biro Provos bertugas mewadahi penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri.

Tugas Divisi Propam Polri

Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

  1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri

– Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.

– Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

– Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan karir.

– Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.

– Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.

  1. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, serta membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.
  2. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan standar dan kode etik profesi, penilaian penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Intinya perbedaan di antaranya ialah tugas divisi Propam Polri mantara lain bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.